1. SYMBOL Copyright©

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan
atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk
menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil
kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal
Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga
seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu
jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok
dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan
hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan
hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang
lain yang melakukannya
2.SYMBOL ™Trademark

Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau
jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun
prosesnya sudah di setujui.
Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui
menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum
secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses
kita di setujui.
3. SYMBOL ®Registered Trademark
Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun
jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak
eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki
sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara
rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek
dagang sudah terdaftar secara resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara
internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini
dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di
negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek
internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di
Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah
Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di
departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of
Commerce.